Jurnal Kiri – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang perlunya jaminan keamanan bagi Israel bukan sekadar blunder retoris atau salah kutip media. Ia adalah sinyal perubahan cara negara membingkai konflik, dan karena itu layak mendapat kritik sejak awal.
Dalam politik luar negeri, bahasa bukan hiasan; ia menentukan siapa yang menjadi korban, siapa yang menjadi normal sebagai aktor setara, dan nilai apa yang perlahan tersisihkan. Di titik inilah problemnya: Indonesia sedang mengubah bahasa sebelum menjelaskan alasannya kepada publik.

Selama puluhan tahun, posisi Indonesia terhadap Palestina berdiri kokoh dalam wacana normatif anti-kolonial. Dukungan terhadap Palestina tidak hanya kebijakan luar negeri, melainkan bagian dari identitas politik nasional. Konsistensi ini berakar pada pengalaman terjajah dan sangat tegas berbunyi dalam Pembukaan UUD 1945. Bahasa yang konsisten: penjajahan, keadilan, dan hak menentukan nasib sendiri.
Dalam konteks historis itu, ketika Presiden menyebut bahwa Israel juga membutuhkan jaminan keamanan, yang terjadi bukan sekadar pernyataan diplomatik biasa. Secara komunikasi, negara sedang mengganti kerangka bicara. Konflik Palestina–Israel tidak lagi tergambarkan terutama sebagai relasi penjajah – terjajah, melainkan sebagai konflik dua pihak yang sama-sama memiliki klaim keamanan.
Narasi Keamanan Menggeser Solidaritas
Dari perspektif komunikasi ini adalah pergeseran framing. Bahasa solidaritas tergeser oleh bahasa keamanan. Ruang diskursus publik jelas terkolonisasi oleh rasionalitas strategis, kalkulasi stabilitas dan kepentingan geopolitik mendahului pembenaran normatif. Dalam situasi ini, moral tidak kita sangkal secara terbuka, tetapi sengaja kita pinggirkan secara sistematis. Inilah perubahan wacana politik yang paling menentukan.
Masalahnya bukan pada pengakuan bahwa semua manusia berhak atas keamanan. Persoalannya adalah ketiadaan konteks yang krusial. Ketika pernyataan tentang keamanan Israel negara kedepankan tanpa penegasan simultan mengenai status pendudukan wilayah Palestina, ketimpangan kekuasaan militer, dan sejarah kolonial konflik, maka makna yang tertangkap publik bukan keseimbangan, melainkan relativisasi penjajahan. Bagian ini adalah kesalahan fatal kegagalan komunikasi Negara terjadi.
Dalam komunikasi politik, makna tidak ditentukan oleh niat pembicara, melainkan oleh medan simbolik audiens. Publik Indonesia membaca pernyataan presiden melalui memori kolektif anti-kolonial. Tanpa jembatan argumentatif yang memadai, bahasa keamanan terdengar sebagai pembelokan nilai, bahkan pengkhianatan historis, meskipun secara diplomatik bisa saja dimaksudkan sebagai realisme.
Konsekuensinya serius. Pertama, terjadi retaknya konsensus moral domestik soal Palestina. Kedua, posisi Indonesia di mata Internasional menjadi ambigu: masih anti-kolonial, atau mulai netral secara semu. Ketiga, ruang kritik publik menyempit karena perdebatan terlaihkan dari soal keadilan struktural ke soal stabilitas abstrak, ini adalah sebuah ciri klasik depolitisasi dalam wacana politik.
Singkatnya, yang sedang berubah bukan hanya kebijakan, melainkan cara negara berbicara. Ketika negara mengimbangi solidaritas dengan bahasa keamanan yang memiliki justifikasi normatif kuat, politik luar negeri memperoleh legitimasi komunikatif yang lebih kokoh. Jika Indonesia ingin memasuki bahasa diplomasi baru, negara perlu menjelaskan pergeseran itu secara terbuka dan argumentatif kepada publik. Dengan penjelasan yang jernih, bahasa keamanan dapat memperkuat, bukan meniadakan, ingatan anti penjajahan yang selama ini menjadi fondasi politik luar negeri Indonesia.






