,

Pajak Sawit, Dangkal dan Alibi Perusakan

oleh
rencana Pajak Sawit

Pajak Sawit – Ketika daerah kekurangan pendapatan, respons kebijakan yang paling sering muncul selalu sama: pajak. Inilah yang sedang dipertontonkan DPRD Provinsi Riau melalui Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah.

Seolah-olah tidak ada cara lain membangun selain memungut dari aktivitas yang sejak awal sudah merusak, atau yang akan dilegalkan untuk dirusak.

banner 468x60

Masalahnya bukan sekadar salah arah, melainkan kegagalan berpikir.

Dalam teori kebijakan publik, pajak atas aktivitas merusak lingkungan seharusnya berfungsi sebagai pengendali. Pajak seperti itu harusnya menekan perilaku, membatasi skala produksi, dan memaksa pelaku usaha menanggung biaya ekologis yang selama ini bebannya kepada publik.

Namun dalam praktiknya hari ini, pajak justru mengalami pembalikan fungsi. Ia tidak lagi mengendalikan, melainkan melegitimasi. Pesannya sederhana: selama bayar, silakan lanjut.

Hutan ditebang, lahan digunduli, ekosistem dihancurkan asal setoran masuk, negara tutup mata.

Ketika pemerintah daerah menggantungkan pendapatan pada sektor-sektor yang merusak, negara kehilangan posisi tawarnya. Ia tak lagi bebas mengoreksi, membatasi, apalagi menghentikan. Pajak bukan instrumen pengendali, melainkan mekanisme normalisasi kerusakan.

DPRD seharusnya menjadi institusi penyeimbang antara kepentingan fiskal dan keberlanjutan ekologis. Namun ketika pajak menjadi solusi tunggal, DPRD justru mengukuhkan logika “rusak dulu, hitung belakangan”. Ini bukan optimalisasi pendapatan, melainkan penundaan krisis.

Pajak sebagai Alibi Kerusakan

Kebijakan semacam ini paling sering terjadi pada sektor yang sejak awal bermasalah secara struktural seperti perkebunan sawit skala besar.

Sawit bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi sistem produksi yang menuntut ekspansi lahan masif, menghomogenkan ekosistem, dan meminggirkan ekonomi rakyat.

Tanpa pembatasan produksi, penataan ulang perizinan, dan penegakan hukum lingkungan, skema pajak atas sawit hanya berfungsi sebagai karpet merah: bayar pajak, urusan selesai.

Masalah utama bukan pada instrumen pajak itu sendiri, melainkan pada ketergantungan fiskal daerah terhadap sektor-sektor perusak, yang membuat negara kehilangan otonomi kebijakannya.

Pendapatan daerah yang bersumber dari penghancuran lingkungan bukanlah kemajuan, melainkan utang ekologis yang kelak muncul melalui banjir, kebakaran hutan, krisis air, konflik agraria, dan penderitaan sosial.

Dan seperti biasa, yang membayar bukan para perumus kebijakan, melainkan rakyat hari ini dan generasi yang belum lahir.

Jika dalam mengatasi PAD yang kecil,  DPRD hanya mampu berpikir sejauh “berapa tarif yang bisa dinaikkan”, maka krisis yang sesungguhnya bukan pendapatan daerah, melainkan kepemimpinan dan keberanian berpikir.

Karena itu, DPRD Provinsi Riau perlu bersikap lebih bijak dan bertanggung jawab. Kekurangan pendapatan tidak boleh menjadi alasan untuk melegitimasi kerusakan jangka panjang yang biayanya jauh lebih mahal daripada defisit anggaran hari ini. Pajak sawit bukan solusi strategis, melainkan jalan pintas yang berbahaya.

DPRD semestinya lebih kreatif dan berani mencari sumber Pendapatan Asli Daerah yang tidak merusak daya dukung wilayah, serta berhenti meniru daerah-daerah lain yang telah membayar mahal ketergantungan pada sawit melalui bencana ekologis dan krisis sosial yang berlarut-larut.

Pada saat yang sama, seluruh elemen masyarakat : akademisi, organisasi sipil, media, hingga komunitas lokal perlu bersatu menuntut pembatasan penanaman sawit baru dan mendesak perusahaan untuk bertanggung jawab atas kerusakan ekologis yang telah terjadi.

Tanpa tekanan publik yang konsisten, kebijakan akan terus berpihak pada kepentingan jangka pendek. Dan tanpa koreksi bersama, yang kita wariskan kepada generasi berikutnya bukan kesejahteraan, melainkan lanskap rusak dan krisis yang sengaja kita biarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.