Puluhan demonstran dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Sukabumi, Jalan R Syamsudin, Selasa (20/1/2026). Aksi tersebut menyoroti keberadaan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) serta dugaan praktik rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.
Massa aksi membawa sejumlah atribut, di antaranya spanduk bertuliskan “Bubarkan TKPP Bermasalah” dan “Hentikan Rangkap Jabatan Elitis”, serta bendera-bendera organisasi. Mereka mendesak Pemkot Sukabumi segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD yang telah dikeluarkan sejak akhir 2025 lalu.
Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya, Aris Gunawan, menyatakan bahwa GMNI telah menggelar aksi ketujuh di Balai Kota Sukabumi dengan tuntutan yang relatif sama. Hingga kini, pemerintah kota belum menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD.
“Prosesnya sudah sangat panjang, hampir satu tahun kami melakukan kajian, dialog, dan rapat dengar pendapat dengan DPRD,” ungkap Aris kepada awak media di sela demonstrasi di Balai Kota Sukabumi.
Ia menjelaskan DPRD telah membentuk panitia kerja (panja) terkait TKPP dan rangkap jabatan. Panja tersebut telah mengeluarkan lima rekomendasi pada 24 Desember 2025 dan menyerahkannya kepada Pemkot Sukabumi.
“Tapi sampai hari ini tidak ada eksekusi dari Pemkot Sukabumi,” kata Aris.
Menurut Aris, salah satu rekomendasi panja DPRD berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi. Rekomendasi tersebut juga menyoroti batas usia jabatan yang mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Ia menyoroti posisi Ketua Dewan Pengawas RSUD R Syamsudin, SH, yang telah melampaui batas usia jabatan sesuai ketentuan regulasi tersebut.
Selain itu, pembentukan TKPP menjadi persoalan karena hanya berlandaskan keputusan wali kota tanpa indikator kinerja, target, maupun capaian yang terukur. Kondisi tersebut membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
“TKPP ini kami nilai tidak jelas fungsi pokok dan tugasnya. Tidak ada indikator kerja yang konkret. Landasannya hanya kepwal yang lemah, sehingga rawan disalahgunakan,” jelas dia.
Respon Sekretaris Daerah
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi, menyatakan bahwa Pemkot Sukabumi telah menindaklanjuti rekomendasi DPRD. Tindak lanjut tersebut berkaitan dengan persoalan TKPP dan dugaan rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan.
Ia menjelaskan Pemkot telah menerima rekomendasi hasil panja DPRD pada 24 Desember 2025. Wali Kota Sukabumi kemudian menyampaikan surat tanggapan resmi kepada DPRD pada 29 Desember 2025.
Baca Informasi Perlawanan Lain di : Perlawanan
“Setelah itu kami melakukan pembahasan internal. Salah satu langkah yang kami sampaikan kepada DPRD adalah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan investigasi guna memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam kebijakan yang dijalankan,” kata Andang.
Menurutnya, Inspektur Kota Sukabumi telah mengeluarkan surat tugas kepada Inspektur bidang investigasi untuk mengumpulkan data dan alat bukti terkait dugaan rangkap jabatan. Proses investigasi tersebut jadwalnya berlangsung dari 19 Januari hingga 6 Februari 2026.
“Setelah tanggal tersebut, Inspektur akan melaporkan langsung kepada Wali Kota, termasuk rekomendasi lanjutan. Jadi, terkait rangkap jabatan, kita menunggu hasil investigasi dan akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Aksi Gmni Sukabumi menuntut pemerintah daerah bersikap transparan dan tegas dalam menegakkan aturan, terutama terkait tata kelola pemerintahan dan pengawasan jabatan publik.
Sumber : Jurnal sukabumi






